Warga Negara dan Negara


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

Persamaan Kedudukan Warga Negara di depan Hukum

Mengapa meskipun secara kultural maupun yuridis formal banyak jaminan persamaan kedudukan warga negara tetapi dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran? Bagaimana upaya penegakannya?

Kita sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama serta jaminan persamaan kedudukan di depan hukum yang tertulis dan dilindungi oleh Undang-Undang. Setiap orang berhak memperoleh haknya namun juga wajib melaksanakan kewajibannya.

Namun, masih banyak warga negara yang tidak sadar akan hak dan kewajibannya serta kedudukannya sebagai warga negara. Karena ketidaksadaran masyarakat mereka tanpa sengaja ataupun disengaja melakukan berbagai pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan tersebut juga merupakan bukti bahwa masyarakat kita kurang sadar akan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika mereka sadar akan hukum, mereka akan bertindak sesuai hukum, tidak akan menyalahi aturan hukum karena di dalam hukum sudah jelas tertulis dan bagi pelanggarnya juga dapat terjerat hukum dan selanjutnya akan diadili menurut proses hukum yang berlaku.
 
Dibawah ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara:

Hak sebagai warga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:
 
1. meyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26)
2. bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
3. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

4. kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tertulis (pasal 28)
5. mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
6. jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat 2)
7. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)
8. mendapat pendidikan (pasal 31)
9. mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
10. berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)
11. memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)

Selain hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang yang tertulis dalam UUD 1945, diantaranya:


1. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea 1)

2. menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea III)
3. menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4. setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2)
5. wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
6. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
7. menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
8. menghormati bahasa negara, bahasa Indonesia (pasal 36)
  • Kedudukan Warga Negara
Negara sebagai otoritas tertinggi dan lambang suatu bangsa memiliki kewenangan dan hak atas warga negara demikian pula halnya negara memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warga negaranya dalam segala bentuk kehidupan. Dalam kaitan antara negara dan warga negara, maka kedudukan warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya dalam pandangan Moch. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim membagi menjadi 4 status, yaitu :
  1. Status Positif : bahwa warga negara dapat menuntut haknya kepada negara atas perlindungan jiwa, raga dan harta, dan hak-hak lainnya.
  2. Status Negatif : bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak asasi warga negaranya.
  3. Status Aktif : bahwa negara memberikan hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Status Pasif : bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mentaati dan tunduk kepada perintah negara.
 
Terkadang, kita sebagai warga negara lebih mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal seharusnya hak dan kewajiban dilaksanakan secara seimbang, sehingga proporsi antara hak dan kewajiban itu cocok, tidak timpang ataupun hak lebih tinggi dan lebih banyak dituntut dari pada kewajiban. Karena kita kurang memperhatikan kewajiban inilah juga membuat jaminan kedudukan hukum tidak sama, disebabkan oleh orang yang lebih banyak menuntut hak, sedangkan kewajibannya terlupakan. Maka dari itu, dalam kehidupan negara kita saat ini banyak terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap jaminan persamaan kedudukan warga negara di depan hukum.

Sebagai contoh, penyimpangan yang saat ini banyak terjadi di lingkungan kita yaitu diskriminasi terhadap anak-anak. Di kota-kota, banyak anak-anak yang dibawah umur namun mereka sudah dipekerjakan oleh orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan orang tua yang seharusnya menafkahi anaknya malah hanya duduk dengan santai melihat anaknya yang berkerja. Misalnya: di lampu lalu lintas, banyak anak-anak kecil yang meminta-minta sedekah kepada para pengendara yang sedang berhenti.
 
Selain merupakan contoh atas diskriminasi terhadap anak, ilustrasi di atas tadi juga merupakan bukti bahwa pemerintah kurang melindungi dan menjamin hak-hak anak-anak dan fakir miskin. Fakir miskin masih belum terpenuhi kebutuhannya, mereka masih harus berkeliling dijalananan dan meminta sedekah untuk memenuhi kebutuhannya, padahal seharusnya mereka menjadi tanggung jawab pemerintah.
 
Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan terhadap persamaan kedudukan warga negara, sebaiknya pemerintah mencari cara untuk menegakkan peraturan perundang-undangannya.

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menegakkan hukum, misalnya dengan sosialisasi atau penyuluhan tentang kesadaran hukum kepada masyarakat oleh pihak yang berwenang. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan memperketat dan mempertegas pengawasan terhadap hukum yang ada. Sebagai contoh, jika ada pelanggaran pihak yang berwenang harus segera mengambil tindakan dan menangani penyimpangan tersebut. Namun dalam menindaki pelanggaran, pihak yang berwenang harus mengikuti prosedur hukum yang ada, jangan menyalahi aturan atau membuat jalan sendiri dalam menanganinya.

Dari sisi masyarakatnya, kita sebagai warga negara juga harus lebih sadar dan peka terhadap hukum yang berlaku. Jika kita tahu perbuatan yang dilakukan itu melanggar hukum, maka sebaiknya dihentikan. Kita juga harus menghargai dan menghormati kedudukan orang lain yang sama-sama sebagai warga negara di Indonesia. Kita juga harus menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara, dan sebaliknya, kita juga harus melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai warga negara.

referensi:
http://erikaryanp.blogspot.com/2013/04/persamaan-kedudukan-warga-negara-di.html
http://ajimmydj81.wordpress.com/category/kedudukan-warga-negara/
http://redendonk.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html

Comments

Popular posts from this blog

Cloud Computing : Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Kerja

CONTOH DOKUMEN LEGAL, PROSEDUR PEMBUATAN DOKUMEN LEGAL, TENDER, DAN PROPOSAL SEBUAH PERUSAHAAN

KURSUS AR